CS1 :
CS2 :
Berita Terbaru:

Penetapan 12 Perda Kabupaten Kebumen

Rabu, 18 Januari 2012





KEBUMEN-Rapat Paripurna DPRD Acara Penetapan 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kebumen Rabu (18/1). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kebumen, Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Kebumen, Sekretaris DPRD Kebumen, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Kebumen.
Bupati Kebumen H Buyar Winarso,SE dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni, Amd.Pd menyampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Setelah Rancangan Peraturan Daerah dibahas secara intensif melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kebumen dan melalui proses konsultasi baik ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian terkait maupun konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta telah mendapat evaluasi dari Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1018/MK.7/2011, tanggal 15 Desember 2011, perihal: Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Kebumen dan Evaluasi Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/23499, tanggal 30 Desember 2011, perihal : Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen, pada hari ini dapat diagendakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara Penetapan 12 (dua belas) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen.

Adapun 12 (dua belas) Peraturan Daerah dimaksud, yaitu :
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
2. Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
3. Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
5. Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
6. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
7. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
9. Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
10. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
11. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
12. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
 
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Ayo Ke Kebumen Januari 2012 | Design by Santo Zaq | Published by Ayo Ke Kebumen | Powered by Blogger.com.